Subang,Kasus perampasan yang menimpa seorang pemuda di jalur Pantura Subang sempat viral di media sosial. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup di depan Rumah Makan Renata, Blanakan, Kabupaten Subang.
Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB tersebut bukan merupakan aksi begal, melainkan perampasan yang diduga telah direkayasa dan berkaitan dengan narkoba.Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban, Pajar Klana, hendak mengambil barang yang diduga narkotika jenis sinte di area persawahan Dusun Mandala RT 02/02, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
“Setibanya di lokasi, korban didatangi tiga orang pelaku yang berjalan kaki. Mata korban ditutup dengan tisu dan tangannya diikat ke belakang,” ujar AKP Udin Awaludin, Senin (31/8/2026).
Setelah korban dikuasai, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan membuangnya di wilayah Blanakan.Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dan satu unit telepon seluler merek OPPO.
Dua Pelaku Ditangkap, Punya Peran BerbedaPolisi kemudian melakukan penyelidikan melalui tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan dan Satreskrim Polres Subang.
Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni II (33) dan NAM (41). Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Subang.Menurut AKP Udin, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
“Pelaku berinisial II berperan merekayasa kasus pembegalan dan membuang korban. Sementara NAM mengaku sebagai polisi yang mencari pengedar dan merupakan pemilik mobil yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Enam Pelaku Masih DiburuDari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut berjumlah delapan orang.Enam pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keenam DPO tersebut yaitu T (26) dan J (23) yang berperan melakban korban serta membawa kabur sepeda motor. Kemudian S (34), H (20), dan DY (36) berperan melakban korban, serta A (23) berperan menghentikan korban di lokasi kejadian,” kata AKP Udin.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu keenam pelaku yang belum tertangkap.
Dijerat Pasal 482 KUHPAtas perbuatannya, kedua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kami mengimbau para pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegas AKP Udin.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang dilakukan Polres Subang untuk menekan aksi kriminalitas jalanan, khususnya di wilayah Pantura.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar dan viral di media sosial sebelum kebenarannya dipastikan.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Asep apung)





