Diduga Rudapaksa Anak Kandung di Desa Siluman, Seorang Ayah Diciduk Polres Subang.

SUBANG – Seorang pria berinisial *S* yang merupakan ayah kandung, diamankan petugas Satreskrim Polres Subang. Ia diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Desa Siluman, Kabupaten Subang.

Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga dan warga melapor ke Polres Subang. Berdasarkan laporan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di kediaman pelaku.

Kapolres Subang melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya di Desa Siluman. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Korban juga sudah kami lakukan pendampingan bersama UPTD PPA dan psikolog.”

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah melakukan visum dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak keluarga dan perangkat desa. 

Pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.

Sementara itu, korban saat ini berada dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA Kabupaten Subang, Dinas Sosial, dan psikolog. Fokus utama saat ini adalah pemulihan psikis korban dan jaminan keamanannya.

Pemerintah Desa Siluman menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan dukungan kepada keluarga 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi dalam keluarga. Polres Subang mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan. (Asep apung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *