Polsek Patokbeusi Melakukan Rajia Miras di Disetiap Warung Remang Remang

Subang Pantura-Jajaran Polsek Patokbeusi, Polres Subang melakukan razia ke toko kelontongan yang di duga menjual minuman keras (Miras) di Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Sabtu, 12 September 2026 malam.

Dalam razia itu, Polsek Patokbeusi yang langsung di pimpin Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton berhasil mengamankan 30 botol kecil AO, 10 botol besar Anggur Merah, 5 botol besar Kawa Kawa. 

Kapolsek Patokbeusi mengungkapkan, razia miras  yang digelar Piket Siaga Polsek Patokbeusi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. 

Hal ini merupakan salah satu upaya kami, jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Patokbeusi. 

Kompol Anton, mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras  dan narkoba di wilayah hukum Polsek Patokbeusi. 

Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan seringkali dipicu oleh minuman beralkohol. (Asep apung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *