Bupati Subang Keluarkan Himbauan Tegas: Camat, Panitia, Perangkat Desa Hingga Ketua Lembaga Wajib Netral di Pilkades

SUBANG -* Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang, Bupati Subang mengeluarkan himbauan tegas terkait netralitas seluruh unsur penyelenggara dan aparatur pemerintahan.

Himbauan tersebut ditujukan kepada para Camat, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan Kecamatan, Panitia Pilkades tingkat Desa, Pengawas tingkat Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, serta para Ketua Lembaga Kemasyarakatan lainnya seperti Ketua RW, RT, Karang Taruna, PKK, dan Posyandu.

Bupati Subang menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan wajib menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon Kepala Desa.

“Saya ingatkan kepada seluruh Camat, Panitia Pilkades, Pengawas, Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan lainnya, untuk bersikap netral, tidak boleh memihak, tidak boleh menjadi tim sukses salah satu calon,” tegas Bupati Subang dalam surat edarannya, Senin (20/10/2026).

Menurut Bupati, netralitas adalah kunci utama untuk mewujudkan Pilkades yang jujur, adil, aman, dan demokratis. Jika ada oknum yang terbukti tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sebagai panitia, hingga sanksi administratif dan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Pilkades harus melahirkan pemimpin yang legitimit dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga meminta kepada para Camat untuk melakukan pengawasan melekat di wilayahnya masing-masing dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kondusifitas selama tahapan Pilkades.

Sementara itu, Kepala Dispemdes Kabupaten Subang menambahkan, netralitas ini juga berlaku untuk tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas desa, serta program-program pemerintah untuk kepentingan salah satu calon.

“Fasilitas desa tidak boleh dipakai untuk kampanye. Perangkat desa juga dilarang melakukan intimidasi atau mengajak warga untuk memilih calon tertentu,” ujarnya.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Subang tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, aman, kondusif, dan menghasilkan Kepala Desa yang terbaik untuk kemajuan desanya.(Asep apung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *