KARAWANG,Dugaan ketidak beresan dalam proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui sistem LPSE di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Pokja Pengadaan Karawang didesak untuk bertindak tegas, transparan, serta melakukan verifikasi langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan tender guna mencegah praktik manipulasi data dan monopoli proyek.
Dalam keterangannya, perwakilan masyarakat dan pengusaha Karawang menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan bukti digital atau indikasi kecurangan dalam sistem *cyber* LPSE.
Jika nanti ditemukan bukti-bukti yang mengikat secara digital di dunia cyber, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti. Apabila terbukti ada permainan, kami mendesak evaluasi total atas seluruh daftar proyek di Barjas,”tegasnya.
Selain masalah transparansi, pemerataan akses ekonomi bagi pengusaha daerah turut disuarakan. Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi kontraktor serta pengusaha lokal—mulai dari skala kecil, menengah, hingga atas—agar tidak tersisih di tanah sendiri.
Pengusaha lokal Karawang punya hak untuk membangun daerahnya. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di tengah gelontoran anggaran APBD Kabupaten Karawang sendiri.
Belajar dari Kasus RS Rengasdengklok & Proyek IPLT Rp4,6 Miliar
Ketidaktegasan dalam verifikasi dokumen rekam jejaknya pernah memicu kegagalan proyek vital di Karawang. Salah satunya adalah rekam jejak proyek Rumah Sakit Rengasdengklok bernilai ratusan juta rupiah yang sempat bermasalah akibat dugaan manipulasi data tenaga ahli oleh pemenang tender.
Kasus tersebut sebelumnya telah dibawa dalam audiensi bersama pihak Barjas, Kejari, dan Polres Karawang sebagai bentuk kelalaian tim verifikasi. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang pada proyek-proyek bernilai besar tahun ini, seperti proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang nilainya mencapai hampir Rp4,6 miliar.
Apakah tahun ini tim Pokja Barjas mendatangi langsung perusahaan-perusahaan pendukung tender tersebut? Jangan sampai kelalaian verifikasi berulang. Proyek spesifik seperti IPLT bernilai Rp4,6 miliar harus dipastikan keabsahan surat dukungan dan spesifikasinya secara langsung di lapangan.”*
Di akhir keterangannya, insan pers dan wartawan di Kabupaten Karawang diajak untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan independen terhadap lalu lintas penggunaan anggaran publik.(Apung )





