PATOKBEUSI, SUBANG -Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Patokbeusi gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kali ini, petugas kepolisian fokus melakukan razia minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5% dengan menyisir warung remang-remang dan tempat hiburan karaoke yang berada di jalur Pantura, wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Razia yang dipimpin langsung oleh kompol. Anton indra gunawan SE.MH ,Kapolsek Patokbeusi ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir kerap menjual miras ilegal dan menjadi tempat yang rawan menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kegiatan KRYD ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras, khususnya yang kadarnya di atas 5 persen, serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol,” ujar Anton Kapolsek Patokbeusi.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi satu per satu warung remang-remang dan tempat karaoke di sepanjang Pantura Patokbeusi. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai merk dengan kadar alkohol di atas 5% yang dijual tanpa izin. Barang bukti miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Patokbeusi untuk didata.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayahnya. Selain merazia, petugas juga memberikan himbauan dan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras yang dapat meresahkan masyarakat.
“Razia KRYD ini akan terus kami lakukan secara rutin, terutama di malam hari dan akhir pekan. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan KRYD ini, diharapkan wilayah Pantura Patokbeusi tetap dalam keadaan aman dan kondusif, serta terhindar dari potensi gangguan keamanan akibat pengaruh minuman keras.(Asep apung)





