KARAWANG, BuletinJabar.com — Menjelang detik-detik berakhirnya proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa pada Pilkades digital serentak 2026 Kabupaten Karawang, polemik terkait kelengkapan berkas kembali mencuat.
Kali ini, sorotan diarahkan kepada bakal calon kepala desa petahana Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Engkus Kusnadi (EK).
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan dokumen administrasi EK yang kembali maju dalam kontestasi Pilkades.
Sorotan tersebut muncul pada Senin (21/9/2026), tepat pada hari terakhir proses verifikasi dan validasi administrasi bakal calon. Sesuai jadwal, tahapan tersebut berakhir pada pukul 00.00 WIB.
Alek menilai status sebagai petahana membuat EK harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Selain rekomendasi Bupati setelah pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, terdapat pula persyaratan izin dari instansi terkait.
Sementara apabila bakal calon berstatus aparatur sipil negara (ASN), terdapat kewajiban melampirkan surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persoalannya, Alek mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh EK.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, tepat pada malam ini pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades,” kata Alek kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Deadline Verifikasi Tinggal Hitungan Jam
Tahapan Pilkades digital serentak 2026 Kabupaten Karawang sebelumnya telah memasuki proses pendataan bakal calon sejak 2 hingga 10 September 2026.
Selanjutnya, panitia melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas pendaftar mulai 11 hingga 21 September 2026.
Dengan batas akhir pada Senin malam, Alek menilai panitia memiliki kewajiban memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum seorang bakal calon dinyatakan lolos secara administrasi.
Menurutnya, apabila masih terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap sampai batas akhir verifikasi, status bakal calon tersebut seharusnya gugur secara administrasi.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Panitia: Ada Syarat Khusus untuk Petahana dan ASN
Terpisah, salah seorang panitia Pilkades di Kecamatan Pangkalan, JA, menjelaskan bahwa persyaratan bakal calon terbagi atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Ia menyebut, bakal calon petahana memang memiliki persyaratan tambahan. Hal serupa berlaku bagi bakal calon yang berstatus ASN.
“Memang untuk petahana ada syarat khusus, misalnya rekomendasi Bupati. Atau, bagi pendaftar yang berstatus ASN, harus ada keterangan dan izin cuti dari instansi terkait dan BKN. Sejauh yang kami pahami, jika salah satunya tidak terpenuhi, berkas pendaftar dinyatakan ditolak dan gugur secara administrasi,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju pada hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon. Pemenuhan setiap persyaratan menjadi bagian penting sebelum proses pencalonan Pilkades digital serentak 2026 Kabupaten Karawang berlanjut ke tahapan berikutnya.




