PATOKBEUSI – Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Seorang mantan Kepala Desa dilaporkan oleh istrinya ke aparat berwenang atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama di tengah pemanasan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Pelapor adalah istri berinisial i,dari mantan Kades berinisial W di desa Rancamulya salah satu desa di Kecamatan Patokbeusi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan KDRT yang melibatkan seorang mantan Kepala Desa di wilayah Patokbeusi.yaitu di Desa rancamulya Saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan. Kami juga sudah melakukan pendampingan kepada pelapor melalui UPTD PPA. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Kasus ini langsung menjadi sorotan warga, apalagi bertepatan dengan tahapan Pilkades serentak yang sedang berlangsung di Kabupaten Subang. Sejumlah tokoh masyarakat berharap proses hukum ditegakkan secara profesional tanpa dikaitkan dengan kepentingan .
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Yang penting prosesnya adil dan transparan. Jangan sampai kasus ini digunakan untuk kepentingan Pilkades. Kita tetap harus menjaga kondusivitas desa.”
Pemerintah Kecamatan Patokbeusi mengimbau seluruh warga untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap menjaga kerukunan.
Sementara itu,saat dihubungi oleh media berita subang melalui whats aap,korban tidak membalasnya .kemungkinan saat ini korban berada dalam pendampingan oleh UPTD PPA Kabupaten Subang untuk memastikan perlindungan dan pemulihan psikis.
Polisi menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Asep apung)





