GEMPOLSARI, PATOKBEUSI, SUBANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, diduga diwarnai praktik politik uang.
Informasi yang diterima redaksi dari sumber warga menyebutkan, sejumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PAW diduga ditawari uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang untuk memilih salah satu calon.
“Informasinya seperti itu. Para pemilih DPT yang jumlahnya hanya 137 orang itu ditawari uang Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Diduga untuk diarahkan memilih calon tertentu,” ujar salah satu sumber warga Gempolsari yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, Pilkades PAW Gempolsari memang berbeda dengan Pilkades reguler. Jumlah pemilihnya sangat terbatas, hanya 137 orang yang terdiri dari Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat perwakilan dari 4 dusun. Dengan jumlah pemilih yang sedikit, praktik politik uang dinilai sangat rawan terjadi dan bisa sangat menentukan hasil pemilihan.
Dugaan politik uang dengan nominal hingga jutaan rupiah per pemilih ini pun membuat resah warga Gempolsari. Warga khawatir Pilkades PAW yang seharusnya menjadi ajang demokrasi untuk memilih pemimpin terbaik, justru dicederai dengan praktik transaksional.
“Kalau benar ada yang bagi-bagi uang sampai segitu, ini sudah merusak demokrasi. Kasihan desa kalau pemimpinnya lahir dari politik uang. Pasti nanti mikir balik modal,” kecam warga lainnya.
Warga berharap panitia Pilkades PAW Gempolsari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panwas, serta pihak Kecamatan Patokbeusi dan DPMD Kabupaten Subang bertindak tegas. Pengawasan harus diperketat agar Pilkades PAW berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.
Jika terbukti ada praktik politik uang, warga meminta agar calon yang bersangkutan didiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Pilkades PAW Desa Gempolsari dan pihak calon Kades PAW yang diduga melakukan praktik tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(Asep apung)





