9 Anggota BPD Desa Gempolsari Periode 2026-2034 Resmi Dilantik

SUBANG -Gempolsari- Pemerintah Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, menggelar pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru periode 2026-2034, hari ini, Kamis (15/10/2026).

Sebanyak 9 anggota BPD terpilih resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Kepala Desa Gempolsari disaksikan oleh Camat Patokbeusi, unsur Muspika, tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya.

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Gempolsari dengan khidmat dan lancar. Kesembilan anggota BPD yang baru dilantik tersebut akan mengemban tugas selama 8 tahun ke depan, dari tahun 2026 hingga 2034.

Pj Kepala Desa Gempolsari dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap anggota BPD yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“BPD adalah mitra strategis Kepala Desa. Saya berharap 9 anggota BPD yang baru dilantik hari ini bisa bersinergi, menjadi jembatan aspirasi masyarakat, dan bersama-sama membangun Desa Gempolsari yang lebih maju,” ujar Pj Kepala Desa Gempolsari.

Sementara itu, Ketua BPD terpilih periode 2026-2034 menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan BPD akan fokus pada fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa, penampungan aspirasi warga, dan penyusunan peraturan desa bersama Kepala Desa.

Adapun 9 anggota BPD Desa Gempolsari periode 2026-2034 yang dilantik adalah perwakilan dari setiap dusun dan keterwakilan perempuan di Desa Gempolsari.

Dengan dilantiknya BPD yang baru, diharapkan roda pemerintahan di Desa Gempolsari dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan foto bersama jajaran pemerintah desa dan anggota BPD yang baru dilantik.(Asep apung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *