KARAWANG -Delapan anggota Polresta Karawang, Jawa Barat dinonaktifkan dan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus peredaran narkoba, termasuk dugaan pelepasan sejumlah tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut langkah penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
“Benar, ada delapan anggota Polresta Karawang yang saat ini dinonaktifkan dan sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Jabar. Hal ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara narkoba,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencuat setelah adanya laporan terkait penanganan kasus narkoba yang tidak sesuai prosedur. Sejumlah tersangka yang seharusnya diproses hukum diduga dilepaskan.
Pihak Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton dan transparan.
“Jika nanti dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran kode etik maupun pidana, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi etik hingga pidana,” tegasnya.
Hingga kini, identitas kedelapan anggota tersebut belum diungkap secara rinci kepada publik, termasuk pangkat dan satuan tempat mereka bertugas di Polresta Karawang. Propam Polda Jabar masih mendalami peran masing-masing anggota dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bersih-bersih internal di tubuh Polri, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang menjadi atensi serius pimpinan Polri.(Asep apung)





