SUBANG, JABAR -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Pergudangan Inti Jaya Subang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Dari hasil penindakan, petugas menyita lebih dari seribu bal pakaian bekas asal Korea dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal tersebut digerebek setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas perdagangan pakaian bekas impor yang melanggar aturan.
Dari hasil penindakan ini, kepolisian berhasil menyita sebanyak *1.257 bal* pakaian bekas asal Korea dengan total estimasi nilai mencapai *Rp15 miliar*.
Penindakan tegas ini merupakan langkah nyata Kepolisian dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. untuk memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan merusak industri tekstil dalam negeri.
Usaha ilegal ini diprediksi memiliki potensi perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah, karena diketahui telah beroperasi sejak September 2026.
Berdasarkan informasi di lapangan, gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial *D-A-N*, dengan operasional harian diserahkan kepada kepala gudang berinisial *W*.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, *Kombes Pol Suhasto* mengatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami modus operandi dan jalur penyelundupan barang ilegal dari Korea tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami modus operandi, jalur penyelundupan barang ilegal dari Korea, serta memburu jaringan utama di belakangnya,” ujar Kombes Pol Suhasto.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan *Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan* dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda maksimal *Rp25 miliar*.
Kasus ini masih dalam pengembangan Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan besar importir pakaian bekas ilegal yang beroperasi di Jawa Barat.(ASF)





