Oknum Guru SMA di Patokbeusi Subang Diduga Dorong Kepala Siswa 3 Kali, Korban Trauma Ogah Sekolah

SUBANG— Seorang siswa SMA di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, diduga menjadi korban perlakuan kasar oleh oknum guru. Korban disebut didorong bagian kepalanya sebanyak 3 kali di dalam kelas saat belajar.

Peristiwa tersebut membuat orang tua korban tidak terima. Bahkan anaknya kini mengalami trauma dan menolak untuk berangkat ke sekolah.

Oknum guru yang diduga melakukan tindakan tersebut berinisial *N*.

Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula di dalam kelas sekolah pada pada hari jumat tanggal 04 september,saat itu oknum guru berinisial N,sedang mengajar,karena siswa tersebut terlambat datang ,akhirnya oknum tersebut diduga mendorongkan kepala siswa tersebut hingga 3 kali.kejadian itu disaksikan oleh teman temannya sekitar pukul 9 pagi,himgga siswa tersebut trauma dan malu oleh temannya dan ogah sekolah. 

“Katanya kepala anak saya didorong sampai 3 kali oleh guru tersebut. Sejak kejadian itu anak saya ketakutan dan tidak mau ke sekolah lagi,” ujar karwita ,orang tua korban. saat ditemui di kediamannya, minggu, [13/9/2026].

Pihak keluarga mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah dan berharap ada tindak lanjut.

Korban Trauma, Orang Tua Minta Ketegasan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Ia kini lebih banyak mengurung diri di rumah dan menolak berangkat sekolah.

“Kami tidak terima anak diperlakukan seperti itu di sekolah. Tempat sekolah itu harusnya aman untuk belajar, bukan bikin anak trauma,” lanjut karwita

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak SMA 1 Patokbeusi masih dilakukan. Begitu juga ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk meminta klarifikasi dan langkah penanganan.

Kepala SMAN 1 Patokbeusi saat dihubungi belum dapat memberikan pernyataan.[Jabatan][Nama]

Sementara itu, guru berinisial N yang diduga terlibat juga belum bisa dimintai keterangan.

Pihak keluarga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan ada efek jera agar tidak terulang kepada siswa lain.

“Kami hanya minta keadilan. Anak kami harus merasa aman lagi kalau masuk sekolah,” tegas karwita.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sesuai UU Perlindungan Anak, setiap pendidik wajib memberikan rasa aman dan tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis.

(Asep apung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *