SUBANG – Oknum Tata Usaha (TU) atau operator sekolah di SMAN 1 ( TERBUKA )Patokbeusi, Kabupaten Subang diduga melakukan pungutan uang tebus ijazah kepada siswa.
Informasi yang dihimpun, oknum tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp 2,7 juta untuk penebusan ijazah. Setelah ditawar oleh orang tua murid, disepakati sebesar Rp 2,5 juta.
Setelah kejadian tersebut, orang tua murid langsung melaporkan dugaan pungutan itu kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Patokbeusi.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Sekolah langsung menindaklanjuti. Uang sebesar Rp 2,5 juta yang diduga dipungut oleh oknum TU tersebut akhirnya dikembalikan kepada orang tua murid.
Kepala Sekolah SMAN 1 Patokbeusi juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut kepada orang tua murid.
“Setelah dapat laporan dari wali murid, langsung kami tindaklanjuti. Uangnya sudah kami kembalikan dan kami sudah meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oknum tersebut,” ujar sumber internal sekolah, Sabtu (8/11/2026).
Pihak sekolah menegaskan akan melakukan pembinaan internal terhadap oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sekolah juga menegaskan bahwa pengurusan ijazah tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Patokbeusi belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait sanksi yang diberikan kepada oknum TU tersebut.((Asep apung)





